Site icon Suplemind Indonesia

Moralitas Pasar Syariah

Pada hari Sabtu pagi, 31 Oktober 2026, telah diselenggarakan Pengajian #230 yang mengusung tema “Moralitas Pasar Syariah”. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 06.00 hingga 07.00 WIB ini bertempat di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah Pucungrejo dengan pemateri Ustadz Agus Miswanto. Kajian tersebut membahas secara mendalam mengenai fondasi filosofi pasar syariah yang memandang bahwa berniaga sejatinya merupakan suatu keberkahan.

Dalam ekosistem pasar syariah, terdapat larangan keras terhadap praktik-praktik seperti perjudian, ketidakpastian, riba atau penentuan keuntungan di awal. Segala komoditas yang beredar di pasar harus dipastikan berstatus halal. Lebih lanjut, setiap akad atau perjanjian muamalah yang dibuat antar sesama manusia wajib untuk dipenuhi agar seluruh aktivitas perdagangan tersebut bernilai sebagai amalan saleh dan sejalan dengan ketentuan agama. Penerapan aturan syariat dalam berniaga ini merupakan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat, baik itu pengelola pasar maupun para pembeli.

Terdapat penegasan bahwa seseorang yang memperjualbelikan barang haram memiliki status hukum yang sama dengan orang yang mengonsumsinya secara langsung. Oleh karena itu, menjadi sebuah keharusan bagi umat Islam untuk selalu memastikan bahwa seluruh produk yang diperjualbelikan dan dipasarkan benar-benar berkesesuaian dengan aturan syariat.

Exit mobile version