Indonesia menjadi salah satu negara dengan urutan ketiga di dunia dengan luas hutan tropis terbesarnya. Hal ini membuat hutan di Indonesia mempunyai peran penting untuk menjaga keseimbangan iklim global, namun beberapa tahun terakhir tantangan besar sedang dihadapi Indonesia yaitu defortasi yang makin meningkat. Kondisi tersebut mengancam biodiversitas dan masyarakat adat yang hidupnya bergantung pada hutan, dan berpengaruh pada kemampuan Indonesia untuk mengelola dan memanfaatkan potensi perdagangan karbon yang sedang berkembang.
Defortasi merupakan perubahan tutupan hutan alam menjadi bukan hutan alam. Hutan alam yaitu hutan yang bukan diciptakan manusia, tidak berbentuk hutan tanaman maupun bentuk perkebunan. Hutan yang hilang ini menjadi sumber daya alam berupa ekosistem mangrove, ekosistem karst, ekosistem gambut, hutan dataran tinggi dan rendah, hingga hutan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Jika tutupan hutan hilang maka diikuti dengan hilangnya fungsi hutan sebagai pengatur iklim mikro, sumber pangan dan papan masyarakat adat local, konservasi air dan tanah, sumber pangan dan gizi, potensi obat-obatan, energi, dan lainnya.
Potret keadaan hutan Indonesia saat ini, defortasi dengan nilai rata-rata 2,54 juta Ha.tahun atau sama dengan 6 kali luas lapangan sepakbola per menit di tahun 2017-2021 mengarah pada jurang krisis iklim. Berdasarkan situasi tersebut maka artinya kondisi hutan di Indonesia tidak dalam keadaan yang baik-baik saja. Ditambah dengan tingkat kerusakan sumber daya hutan terjadi hampir disetiap wilayah di Indonesia.
Hutan di Indonesia berperan dalam penyerapan karbondioksida dari atmosfer, ini membuat penyerapan karbon adalah hal utama dalam melawan perubahan iklim. Tetapi, melalui data tersebut menunjukkan defortasi di Indonesia terus mengalami peningkatan melalui angka yang mencerminkan krisis serius pada lingkungan. Pebyebab dari defortasi adalah ekspansi industry pertambangan, contohnya nikel yang mengalami lonjakan permintaan karna kebutuhan baterai lithium-ion pada motor listrik. Perkebunan kelapa sawit, kebakaran hutan, dan pembalakan liar secara sengaja untuk membuka lahan pun berkonstribusi atas hilangnya hutan.
Diperparah dengan kurangnya kesadaran dan lemahnya penegakan hukum mengenai pentingnya perlindungan hutan membawa konsekuensi yang sangat serius. Tidak hanya pada hilangnya keanekaragaman hayati seperti ribuan spesies flora dan fauna, namun defortasi memengaruhi pada peningkatan emisi karbon. Hutan yang awalnya berfungsi sebagai penyerap karbon kini berubah menjadi sumber emisi yang mempercepat laju perubahan iklim.
Perdagangan karbon menjadi peluang ekonomi di tengan krisis, melalui mekanisme untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim. Hutan tropis yang luas berdampak pada potensi besar dalam pasar perdagangan karbon global. Yang artinya kita harus menjaga hutan tetap utuh dan memulihkan lahan yang tergredasi, maka mampu menghasilkan kredit karbon yang nantinya dijual ke negara atau perusahaan yang ingin mengimbangi emisi mereka. Seperti pada laporan terbaru, potensi ini mampu meraup hingga Rp8.000 triliun melalui perdagangan karbon.
Ini mampu menjadi peluang dalam menghadapi tekanan ekonom global, mengurangi emisi, dan menyumbangkan insentif finansial bagi pelestarian hutan serta restorasi pada lahan yang rusak. Namun, melalui perdagangan karbon terdapat beberapa hal yang menjadi tantangan bagi Indonesia. Pertama adalah regulasi yang belum sepenuhnya matang berakibat pada implementasi perdagangan karbon masih terhambat. Yaitu terkait peraturan pada tata cara perhitungan, verifikasi, dan distribusi krediy karbon yang jelas agar menarik investor dan memberikan transparansi perdagangan karbon. Kedua yakni defortasi yang terus menerus akan mengancam potensi perdagangan karbon. Artinya, jika hutan terus hilang maka jumlah kredit karbon yang dihasilkan pun akan berkurang dan potensi pedapatan pun semakin menipis.
Hal yang perlu dilakukan adalah mengelola defortasi dan memaksimalkan perdagangan karbon melalui beberapa langkah:
1. Penguatan penegakan hukum dimulai dari pemerintah yang perlu memperkuat penegakan hukum terkait kegiatan illegal, yaitu penebangan liar dan pembakaran hutan yang diperketat pengawasannya dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar.
2. Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui edukasi dan pelibatan masyarakat local pada upaya konservasi hutan. Masyarakat adat dan local yang hidupnya bergantung dari hutan diberikan peranan besar dalam pengelolaan hutan, melalui program-porgram perdagangan karbon.
3. Pengembangan kebijakan yang mendukung dari pemerintah dalam perdagangan karbon. Ini berkaitan dengan regulasi yang mengatur perhitungan, verifikasi, transaksi kredit karbon, dan insentif bagi pelaku usaha yang terlibat pada pelestarian hutan.
4. Restorasi hutan dan lahan terdegrasi melalui program yang diprioritaskan untuk meningkatkan kapasitas penyerapan karbon. Kegiatan ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon global.
5. Kolaborasi internasinal melalui jalinan kerjasama pada upaya pelestarian hutan dan perdagangan karbon. Bantuan finansial dan teknis dari negara-negara maju mampu mendorong Indonesia mencapai target pengurangan emisi dan memanfaatkan potensi perdagangan karbon.
Sumber: Nasib Hutan Indonesia Di Ujung Tanduk www.fwi.or.id
4,5 Juta Hektar Hutan Indonesia Dibabat hingga Nasib Perdagangan Karbon? www.environment-indonesia.com

