Magelang, 24 Oktober 2026 – Pengajian rutin Masjid Daarul Muttaqien Bandongan kembali berlanjut dengan membahas materi Masalah Lima. Setelah pada pertemuan sebelumnya mengulas tentang ibadah, kajian kali ini melanjutkan pembahasan mengenai sabilillah dan qiyas sebagai bagian dari materi keislaman yang dipelajari jamaah.
Pada pertemuan sebelumnya, pembahasan ibadah mencakup pengertian ibadah sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya serta mengamalkan hal-hal yang diizinkan oleh syariat. Kajian tersebut juga menguraikan perbedaan ibadah umum dan ibadah khusus, termasuk pentingnya mengikuti ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah mahdhah.
Memasuki materi sabilillah, kitab Himpunan Putusan Majelis Tarjih menjelaskan bahwa sabilillah merupakan jalan yang menyampaikan manusia kepada keridaan Allah Swt. melalui berbagai amalan yang diizinkan-Nya Amalan tersebut mencakup upaya memuliakan agama Allah dan melaksanakan hukum-hukum-Nya. Pembahasan ini mengajak jamaah memahami bahwa sabilillah berkaitan dengan usaha menjalankan ajaran Islam untuk memperoleh keridaan Allah.
Selain sabilillah, kajian juga membahas qiyas, yaitu metode penetapan hukum dengan membandingkan suatu persoalan yang belum memiliki ketentuan hukum secara langsung dengan persoalan lain yang telah memiliki dasar hukum, berdasarkan kesamaan alasan hukum atau ‘illat. Dalam materi yang tercantum pada kitab, pembahasan qiyas turut menyinggung proses diskusi, pertimbangan terhadap pendapat yang berbeda serta pentingnya menghargai hasil keputusan tanpa harus menyalahkan pendapat lain.
Pada bagian keputusan, kitab tersebut menegaskan bahwa dasar utama dalam menetapkan hukum agama Islam adalah Al-Qur’an dan hadis. Apabila muncul persoalan yang membutuhkan penetapan hukum, tetapi tidak ditemukan nas yang jelas dalam Al-Qur’an atau Sunnah sahihah, pembahasan dapat dilanjutkan melalui ijtihad dan istinbat dengan memperhatikan dasar-dasar hukum Islam.
Melalui kajian sabilillah dan qiyas ini, jamaah diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai upaya menjalankan ajaran Islam serta memahami bagaimana persoalan keagamaan dikaji berdasarkan sumber hukum yang menjadi landasannya. Pengajian rutin Masjid Daarul Muttaqien Bandongan juga diharapkan terus menjadi ruang pembelajaran keislaman dan mempererat silaturahmi masyarakat sekitar.

