Apakah kamu ingat tentang kasus pembunuhan perempuan Dini Sera di Surabaya? Dini Sera mengalami kekerasan hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh sang kekasih. Namun sang kekasih yaitu Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasusu tersebut oleh hakim PN di Surabaya.
Berawal dari kasus kekerasan yang dilakukan oleh Ronald Tannur yang melindas Dini dengan mobil dan disaksikan oleh beberapa orang disekitarnya. Ini berakhir dengan kematian Dini yang kemudia membawa kasus tersebut ke meja hijau pengadilan. Namun, ini tidak menjadi akhir bagi Ronald Tannur sebagai tersangka yang melindas kekasihnya. Hakim menilai Roland Tannur anak anggota DPR ini tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera, kekasihnya.
Diperkuat melalui pertimbangan hakim yang mempertimbangkan hasil visum dengan jenazah Dini Sera. Berdasarkan hasil keterangan dokter, tentang luka robek majemuk di organ hati diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Dan temuan alcohol di dalam tubuh Dini Sera yang akhirnya memvonis bebas, kemudian memunculkan sorotan kejam oleh warganet. Hingga akhirnya pada 23 Oktober 2024 Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terkait kasus suap yang dilakukan oleh tiga hakim tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Dalam penangkapan tersebut, Kejaksaan Agung pun mengamankan Lisa Rahmat pengacara sebagai penyuap. Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya dan satu pengacara kasus ini ditangkap di Jakarta. Melalui hasil OTT tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang dan dokumen yang terakit dengan kasus suap ini dengan totalnya mencapai Rp 20 Miliar. Yang kemudian keempat tersangka tersebut langsung ditahan.
Komisi Yudisial atau KY melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik oleh para hakim terkait vonis bebas tersebut. Pada rapat di DPR, pihak KY mengungkapkan tiga hakim tersebut akan dijatuhi sanksi etik berat yang mengarah paa pemberhentian. Melalui vonis bebas tersebut, pihak Kejaksaan langsung mengajukan kasasi dan pembatalan putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Ronald Tannur akan dikenai hukuman 5 tahun penjara oleh MA. Sedangkan keempat tersangka tersebut tengah dilakukan penahan selam 20 hari kedepan, sesuai dengan surat penahanan. Dan kemudian untuk para penerima suap atau gratifikasi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan pemberi suap akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

