Site icon Suplemind Indonesia

Tuntutan Rp.1000 Keraton Yogyakarta Kepada PT KAI

Foto Keraton Yogyakarta yang tengah berseteru atas kepemilikan tanah dengan PT KAI oleh Kompas.com

Foto Keraton Yogyakarta yang tengah berseteru atas kepemilikan tanah dengan PT KAI oleh Kompas.com

GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura mengajukan gugatan kepada PT KAI pada 22 Oktober 2024. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura adalah secretariat negara di Keraton Jogja, menurut website resmi Keraton Jogja. Gugatan yang dilayangkan adalah mengemai pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang dianggap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SiIPP PN Jogja terdapat beberapa pihak tergugat lain yaitu Kementrian BUMN, Badan Pertanahan Jogja, Kemenkeu, serta Kemenhub.

Menurut penuturan Gusti Condrokirono, tidak dibenarkan bahwa pihak Kasultanan merebut tanah yang digunakan oleh PT KAI seperti pemberitaan yang tengah beredar. Namu nasal-usul tanah tersebut memang lah tanah Kasultanan. Kemudian pihak Kasultanan menuntut ganti rugi sebesar RP.1000 pada PT KAI. Saat ini ganti rugi sebanyak Rp. 1000 tengah viral di media sosial sebagai perbincangan warganet. Rp.1000 dalam gugatan banyak diartikan sebagai kata sewu yang artinya permisi dalam bahasa Indonesia. Melalui diskusi dengan pihak Kasultanan, gugatan seribu rupiah dilakukan untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta dan tidak menggugat materiil dengan nominal besar.

Terdapat lima bidang tanah yang sedang diperkarakan oleh pihak Kasultanan, walaupun tidak diperinci dengan jelas salah satunya adalah lokasi Stasiun Tugu Yogyakarta. Pihak Keraton Yogyakarta tidak ingin membesar-besarkan masalah ini, pihaknya sekedar hanya sebatas menertibkan administrasi saja. Sultan hamengku Buwono X menegaskan pihaknya telah berdiskusi dengan BUMN yaitu PT KAI dan telah bersepakat untuk mengembalikan status atas kepemilikan tanah. Status kepemilikan tanah tersebut yang awalnya menjadi milik PT KAI akan kembali menjadi milik Keraton Yogyakarta.

Dalam proses pembatalan tersebut perlu dilakukan melalui jalur meja hijau atau pengadilan. Maka diajukan dengan nilai uang seribu rupiah sebagai kerugian sebagai aspek hukum. Uang seribu berarti sewu atau permisi, makna uang seribu adalah sekedar untuk pengingat melalui gugatan. Pihak Kasultanan meminta pihak tergugat untuk tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Kemudian pihak penggugat yaitu Keraton Yogyakarta memohon pada pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan berkaitan dengan hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

Exit mobile version