Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya dan memberikan kepastian waktu bagi mereka dalam merencanakan kebutuhan Lebaran.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Prabowo menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pemberian THR. Ia meminta agar pemberian THR bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Besaran dan mekanisme pemberian THR akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR juga diwajibkan diberikan dalam bentuk tunai, sehingga pekerja dapat langsung memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR untuk ASN direncanakan cair paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2025.
Pemberian THR tepat waktu memiliki dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan adanya kepastian waktu pencairan THR, pekerja dapat merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik, sehingga konsumsi rumah tangga meningkat. Peningkatan konsumsi ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor ritel dan jasa yang biasanya mengalami peningkatan permintaan menjelang hari raya.
Selain itu, pencairan THR yang tepat waktu juga menunjukkan komitmen pemerintah dan perusahaan dalam menghargai kontribusi pekerja. Hal ini dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan, yang pada akhirnya berdampak positif pada produktivitas kerja. Perusahaan yang memberikan THR sesuai ketentuan juga akan terhindar dari sanksi atau denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Sumber: Liputan6.com

