Musisi di Indonesia bersama-sama ajukan gugatannya terkait UU Hak Cipta ke Makhamah Konstitusi. Gugatan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sejak pekan lalu. Para musisi ini meminta MK untuk memperbolehkan para penyanyi membawakan lagu tanpa izin kepada pencipta lagu, asalkan mereka tetap membayar royalty.
Pada dokumen permohonan ini terdapat tujuh buah petitum terkait dengan UU Hak Cipta, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya
2. Permintaan Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalty atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
3. Frasa “setiap orang” dapat dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acar pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalty.
4. Petitum ini juga diminta agar dapat mengatur pembayaran royalty yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukkan.
5. Meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalty untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
6. Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkunstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalty secara non-kolektif dan atau memungut secara diskriminatif.
7. Meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
Gugatan ini nampaknya buntut panjang dari perseteruan yang terjadi antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias mengenai pembayaran royalty. Perseteruan ini dimenangkan oleh Ari Bias dan memicu tindakan pengajuan kasasi ke MK yang dilakukan oleh Agnez Mo. Hal ini memicu para musis lain seperti, Armand Maulana, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, BCL, Rossa, Nadin Amizah, Nino RAN, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly Padi, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia, David Bayu, Tantri Kotak, Arda Naff, Ghea Indrawari, Rendi Pandugo, Gamaliel, dan Mentari novel melayangkan gugatan tersebut.
Namun nampaknya hal ini terbalik dengan pandangan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra yang juga sekaligus pencipta lagu dan musisi di Tanah Air, yaitu Ahmad Dhani. Menurutnya UU tersbut mengatur royalty dan harus dibayar pelaku pertunjukan, sehingga penyanyi seharusnya meminta izin kepada pencipta lagu ketika akan membawakan lagu dalam pertunjukan. Ia menilai sikap yang ditempuh oleh para musisi tersebut adalah kekanak-kanakan. Saat ini permohonan tersebut tetap tercatat dalam nomr akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MAK/AP3/03/2025.
Sumber: Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti www.nasional.kompas.com
Daftar Musisi yang Terlibat dalam Gugatan UU Hak Cipta, Ada Ariel NOAH Hingga Bernadya www.narasi.tv
Ariel NOAH-Raisa Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Sebut Kekanak-kanakan www.detik.com

