Perhatian masyarakat tengah fokus pada penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS pada September tahun lalu. Kemunculan kabar yang tersebar dalam media sosial terkait larangan menerbangkan drone di area tersebut memicu banyak pertanyaan masyarakat. Apakah larangan tersebut berkaitan dengan pengungkapan lahan tanaman jenis narkotika tersebut dan siapakah pemiliknya?
Persidangan baru saja digelar dengan agenda pembuktian oleh Pengadilan Negeri Lumajang yang menggelar sidang kasus terkait penemuan ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Terdapat 3 orang saksi yang terkait untuk memberikan keterangannya yaitu, Yunus yang menjabat sebagai Kepala Resor Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan, dan Edwy sebgai staf kantor Balai Besar TNBTS. Ini berkaitan dengan ditemukannya59 titik ladang Ganja yang ditemukan di kawasan tersebut.
Lokasi ladang Ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone, yang memperlihatkan 59 titik ladang ganja yang luasnya mencapai 1 hektare. Pada tiap titik ladang ganjanya memiliki luas yang bervariatif, mulai 4 hingga 6 meter persegi. Tepatnya berada di lereng yang curam dan tertutup semak belukar lebat, ini tak mengherankan bahwa lokasinya tidak dapat dilihat atau dijangkau dengan mudah dan membutuhkan drone karena letaknya yang tersembunyi.
Menurut pernyataan Menteri Kehutanan, Raja Juli membantah isu terkait kepemilikan ladang gaja tersebut ditanam oleh staf dalam naungan Kementrian Kehutanan. Justru sebaliknya, pihak Kementrian kehutan bekerja sama dengan pihak taman nasional dalam membantu upaya mengungkap ladang ganja menggunakan drone milik taman nasional. Kemudian saat ini telah dilakukan pembersihan dengan pencabutan paksa tanaman ganja yang akan dijadikan barang bukti pihak kepolisian. Hal ini dilakukan oleh petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polhut, anggota Manggala Agni, hingga dukungan masyarakat setempat.
Sedangkan, isu mengenai penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang mengakibatkan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata telah dibantah dengan tegas. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko, pembatasan penggunaan drone dalam kawasan konservasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 terkait Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini pun telah menjadi aturan yang diterapkan sejak tahun 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Akhirnya, kepolisian Resor Lumajang menetapkan empat tersangka yang bertempat tinggal dan menjadi warga Desa Argrosari, Kecamatan Senduro. Saat ini keempat tersangka sedang menjalani proses hukum di Pengadilan negeri Lumajang. Kejelasan mengenai pemilik ladang ganja tersebut senakin mengerucut pada satu nama yaitu, Edi seorang pedagang sayur yang masih menjadi buron.
Majelis hakim menemukan titik terang mengenai siapa penyedia bibit, upah, dan seluruh kebutuhan penanaman. ketiga terdakwa menyebutkan bahwa Edi yang memberikannya arahan mengenai titik mana saja yang akan ditanami ganja hingga seluruh kebutuhannya berupa bibit dan pupuk. Mereka mengaku saling mengenal sebab masih bertetangga, bahkan salah satunya mengakui bahwa Edi adalahan menantunya. Mereka dijanjikan upah sebanyak Rp150 ribu pada tiap lahannya dan dijanjikan uang sebesar Rp4 juta per kilogram jika bersedia menanam ganja pada lahan kawasan konservasi tersebut.
Tak hanya janji pada pemberian upah saja, Edi pun mengajari terdakwa lainnya cara menanam, memupuk, dan merawat tanaman ganja. Mereka nampak berani melakukan hal terlarang ini sebab Edi menjamin dan menanggung jika suatu saat aktivitas yang mereka lakukan ini diketahui oleh para aparat. Hingga saat ini Polres Lumajang tengah melakukan upaya pengejaran yang maksimal dalam penangkapan Edi.
Sumber: 59 Titik Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru Ditemukan Pakai Drone www.news.detik.com
Lokasi Ladang Ganja di Bromo di Lereng Curam, Tertutup Semak Belukar www.travel.kompas.com
Siapa Edi, Tokoh Misterius di Balik Ladang Ganja Taman Nasional Bromo Tengger Semeru www.tempo.com

