Site icon Suplemind Indonesia

Wacana Surakarta yang Akan Ditetapkan Jadi Daerah Istimewa

Usulan pemekaran Surakrta atau Solo sebagai daerah Istimewa baru menjadi perbincangan yang mencuat. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima turut mengungkapkan bahwa terdapat usulan menjadikan Solo sebagai daerah Istimewa baru. Usulan ini berarti membuat Solo lepas dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru dengan nama Daerah Istimewa Surakarta.

Usulan tentang pemekaran ini diduga muncul akibat Solo yang dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan para penjajah. Walaupun begitu, Aria mengungkapkan bahwa pemekaran ini perlu dilakukan pengkajian yang mendalam. Disisi lainnya ia pun tak menampik jika status daerah Istimewa ini mampu memicu kecemburuan oleh daerah-daerah lainnya. Meskipun begitu, Komisi II belum menganggap terkait urgen dari usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Mengingat dirinya ingin melihat terlebih dahulu perkembangan yang terjadi di Solo hingga saat ini.

Melihat lebih dalam melalui sisi hukum, Daerah Istimewa diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yang mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusu dan Istimewa. Seperti yang kita tahu bahwa dua provinsi yang menyandang status daerah Istimewa yaitu, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh.

Pasal tersebut berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat Istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Sebaliknya, pihak istana mengaku belum menerima usulan mengenai sejumlah daerah termasuk Surakarta menjadi daerah Istimewa pada Jumat, 25 April 2025 ini. Ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa usulan semacam ini umunya diajukan melalui Kementrian Dalam Negeri. Walaupun begitu, Ia mengakui bahwa terdapat banyak usulan mengenai pemekaran wilayah, yaitu provinsi, kabupaten, kota, bahkan permintaan status daerah Istimewa.

Meskipun terdapat banyak permintaan terkait hal ini, pemerintah tidak akan bertindak secara gegabah dalam menanggapi permintaan tersebut. Menurutnya setiap usulan perlu dilakukan pengkajian dengan hati-hati serta mempertimbangkan berbagai factor sebelum keputusan diambil. Mengakomodasi usulan pemekaran atau pemberian status Istimewa pada suatu daerah pun membawa sebuah konsekuensi, berupa kebutuhan dalam penyiapan perangkat pemerintahan yang baru. Dengan begitu, pemerintah akan berkoordinasi dengan kementrian terkait guna mencari solusi terbaik.

Sebelum adanya pernyataan resmi yang diungkapkan oleh pihak Istana, Tagar #DaerahIstimewaSurakarta sempat ramai menjadi perbincangan yang membentuk diskusi dari berbagai kalangan akademisi, budayawan, hingga masyarakat umum. Sejunlah pihak turut mendukung penuh wacana ini, mereka menganggap Surakarta layak disandingkan dengan DIY yang lebih dahulu memiliki otonomi daerah khusus dengan berbasis sejarah kerajaan. Status daerah Istimewa memberikan keleluasaan pada pengelolaan budaya, pendidikan, dan pariwisata berbasis kearifan local.

Namun, penolakan pun turut bermunculan walaupun tidak sebanyak jumlah pendukung wacana ini. Menurut beberapa warga dan aktivis, usulan ini dianggap tidak relevan dengan konteks pemerintahan modern yang mengedepankan kesetaraan dan demokrasi. Ini dikhawatirkan akan memunculkan adanya ketimpangan baru dan potensi konflik kepentingan dengan struktur pemerintahan yang ada saat ini.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof,Dr. Sunny Ummul Firdaus S.H., M.H menuturkan bahwa perlu melihat urgensi dari pembentukan daerah Istimewa baru tersebut. Terdapat berbagai sudut pandang yang digunakan dalam pembentukan daerah Istimewa. Dimulai dengan prespektif hukum, politik, ekonomi, budaya, dan pariwisata.

Sumber: Solo Diusulkan lepas dari jateng, Ingin Jadi Daerah Istimewa Surakarta www.nasional.kompas.com

Istana Tegaskan Belum terima Usulan Surakarta Jadi daerah Istimewa www.news.espos.id

Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Kembali Mencuat, Pakar hukum Tata negara: Lihat Urgensinya www.solo.tribunnews.com

Exit mobile version