Site icon Suplemind Indonesia

Polemik Pembongkaran Kawasan Parkiran Abu Bakar Ali di Malioboro Jogja

Juru parkir dan para pedangang di kawasan parkir Abu Bakar Ali menolak rencana pembongkaran atau pemindahan lokasi tersebut. Mereka menggelar aksi damai atas rencana pemindahan lokasi parkir yang disinyalir mendadak tanpa pemberitahuan dari pemerintah setempat. Nyatanya, pada 11 April 2025 para pedagang dan juru parkir belum mendapatkan kejelasan terkait berapa lama masa relokasi dan lokasi pemindahan yang pasti.

Seperti yang telah beredar di media, bangunan kawasan parkir ini akan dibongkar dan dialih fungsikan menjadi ruang terbuka hijau. Penolakan yang diutarakan oleh juru parkir dan pedagang dimulai dengan tidak adanya informasi dari pemerintah mengenai rencana pembongkaran. Parahnya, mereka mengetahui informasi tersebut dari media massa. Di kawasan tersebut terdapat 230 pedagang dan juru parkir serta pertugas kebersihan yang berjumlah ratusan orang. Namun, terdapat PKL yang tidak termasuk dalam hitungan awal, didominasi oleh pedagang ronde dan sate.

Sesuai dengan informasi yang beredar, pembongkaran akan dilakukan tanggal 14 April 2025 setelah kontrak selesai di tanggal 13 April 2025 sesuai informasi yang diberikan pihak Dishub DIY. Dishub DIY menjelaskan bahwa para pedagang akan direlokasi sementara di Batikan dalam waktu yang belum ditentukan Sedangkan juru parkir, petugas kebersihan, dan toilet akan dipecah-pecah untuk ditempatkan parkir di tepi jalan umum. Para pedagang pun turut membayar retribusi ke Pemda DIY yang sebelumnya ke Pemkot Jogja setiap tahunnya.

Pemerintah memandang relokasi ini akan digarap matang dan menyiapkan alternatif solusi bagi warga kawasan parkir Abu Bakar Ali. Wiyoso Santoso sebagai Kepala Dinas Perhubungan DIY memaparkan bahwa perpanjangan masa sewa lokasi ini akan berkahir pada 13 April 2025, namun terdapat kebijakan perpanjangan masa sewa 15 hari. Perpanjangan kontrak ini dapat digunakan oleh Pemkot Jogja untuk mempersiapkan lokasi relokasi masyarakat di kawasan parkir tersebut. Yang mana sesuai dengan arahan Gubernur DIY yang mengungkapkan bahwa masalah ini akan diselesaikan oleh Pemkot Jogja bersama dengan Pemda DIY.

Pemerintah kota telah mempersipakan lokasi di daerah Babdan/Batikan sebanyak 168 kios untuk menampung pedagang. Saat ini dinas perdagangan Kota akan melakukan dikurasi untuk ditemaptkan sesuai dengan jenis dagangannya. Sedangkan bagi juru parkir diharapkan untuk menunggu hasil proses identifikasi lokasi-lokasi parkir yang akan menampungnya. Dan diharpkan akan selesai pada 29 April 2025, yang kemudian akan disusul dengan pembongkaran dan pemindahan ke kawasan parkir Ketandan.

Pembongkaran ini terkait dengan konsep ruang terbuka hijau yang akan dibangun pada lahan tersebut. Rencananya lokasi tersebut akan dilakukan penghijauan sebesar 50 hingga 55 persen dengan penutupan pohon. Pohon yang akan ditanam adalah pohon endemic Jogja atau yang memiliki makna filosofi. Pembangunan kawasan hijau ini dilakukan untuk menunjang kawasan Sumbu Filosofis yang telah ditetapkan oleh UNESCO. Ruang terbuka hijau ini akan menjadi penanda keistimewaan di warisan budaya dunia dan penyeimbang iklim mikro karena ada zona alam.

Meskipun pemerintah beranggapan begitu, nyatanya hingga saat ini rencana penggusuran tempat khusus parkir tersebut tetap saja menuai banyak kritikan tajam. Tidak hanya warga penghuni lokasi terebut, tetapi berbagai kelompok dan elemen masyarakat pun turut menolak penggusuran ini. Sejalan dengan aksi Hari Buruh 1 Mei lalu berbagai lapisan masyarakat melakukan deklarasi rakyat Jogja Anti Penggusuran. Pada deklarasi tersebut terdapat tujuh poin yang menyatakan bahwa setiap warga berhak atas tempat tinggal yang layak dan aman, serta mendapatkan ruang hidup dan ruang kegiatan usaha. Hingga saat ini pihak pemerintah dan masyarakat belum menemukan jalan tengah dan proses pembongkaran pada tempat kawasan parkir belum juga dilakukan.  

Sumber: Kala Pembongkaran Parkiran Abu Bakar Ali Ditolak Jukir dan Pedagang www.detik.com

Solidaritas Pengelola TKP ABA, Massa Buruh di Jogja Tolak Penggusuran sebagai Respons Penataan oleh Pemprov DIY www.radarjogja.jawapos.com

Exit mobile version