Di era serba digital seperti sekarang, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu fenomena keuangan yang tumbuh pesat. Hanya dengan beberapa ketukan di layar ponsel, seseorang bisa memperoleh dana dalam hitungan menit. Bagi sebagian orang, pinjol menjadi jalan keluar cepat saat kebutuhan mendesak datang tiba-tiba. Namun, di balik kemudahannya, tersimpan risiko besar yang bisa menyeret seseorang ke dalam jerat utang dan tekanan mental.
Kemunculan pinjol legal sebenarnya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah pengguna pinjol terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama di kalangan generasi muda dan pelaku UMKM. Sayangnya, di sisi lain, muncul pula pinjol ilegal yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menawarkan bunga mencekik dan cara penagihan yang tidak manusiawi.
Kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi dari penagih pinjol ilegal telah banyak mencuat di media. Korban sering kali tidak menyadari bahwa mereka memberikan akses ke seluruh kontak telepon dan galeri foto saat mendaftar. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum penagih untuk menyebarkan data pribadi, mempermalukan korban, bahkan melakukan ancaman.
Untuk itu, masyarakat perlu memahami cara membedakan pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal selalu terdaftar dan diawasi oleh OJK, memiliki alamat kantor jelas, serta mencantumkan suku bunga dan biaya secara transparan. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, menawarkan pencairan instan tanpa verifikasi, dan sering kali menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti WhatsApp untuk promosi.
Pemerintah melalui OJK dan Kominfo telah menutup ribuan aplikasi pinjol ilegal. Namun, upaya ini belum cukup tanpa kesadaran masyarakat. Edukasi finansial menjadi kunci utama agar masyarakat tidak mudah tergoda iming-iming “uang cepat cair.” Setiap keputusan meminjam harus disertai perhitungan matang dan tanggung jawab penuh.
Lebih bijak jika masyarakat mulai memanfaatkan alternatif keuangan yang lebih aman, seperti koperasi, lembaga keuangan mikro resmi, atau platform fintech yang sudah berizin. Ingat, pinjaman bukanlah solusi jangka panjang, melainkan alat bantu sementara yang harus digunakan dengan bijak.
Di tengah arus digitalisasi yang semakin deras, kewaspadaan menjadi pelindung utama. Jangan biarkan satu klik membawa kita ke dalam lingkaran utang yang sulit keluar. Sebelum mengunduh aplikasi pinjol, pastikan legalitasnya, pahami risikonya, dan pikirkan kembali apakah benar-benar dibutuhkan, atau hanya godaan sesaat yang berujung penyesalan.
Sumber:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin dan Diawasi OJK

