Pada Jumat 20 Juni 2025, suasana Parakan, Temanggung, Jawa Tengah mendadak riuh oleh aksi demonstrasi besar-besaran dari ratusan sopir truk dan pikap. Para sopir ini menolak keras kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang diberlakukan secara nasional sejak 1 Juni 2025. Mereka memarkir kendaraan di pinggir jalan dan sempat memblokade jalan nasional, sebagai bentuk protes terhadap aturan yang dianggap mengancam mata pencaharian mereka. Tidak hanya kendaraan logistik yang terganggu, distribusi sayur dan hasil bumi Temanggung menuju Jakarta pun ikut terhambat (detik.com, 2025).
Kebijakan Zero ODOL memang bertujuan mulia, yakni menekan kecelakaan lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat muatan berlebih. Namun, di lapangan kebijakan ini dinilai timpang oleh para sopir. Mereka berargumen bahwa pelaksanaan aturan ini justru menyulitkan pekerja kecil, seperti sopir angkut sayuran dan hasil tani. Banyak dari mereka hanya berpenghasilan Rp1,4 juta per bulan, dan dengan pengurangan muatan, pendapatan itu bisa menurun drastis. Bahkan, dalam aksi tersebut, beberapa sopir nekat menghentikan kendaraan lain yang membawa cabai dan sayur, lalu menurunkannya secara paksa di Parakan dan Ngadirejo.
Menanggapi situasi ini, Bupati Temanggung Agus Setyawan bersama Ketua DPRD dan Kapolres menerima audiensi dari perwakilan sopir. Pemerintah daerah berjanji akan meneruskan aspirasi mereka ke Kementerian Perhubungan dan DPR RI, sekaligus mendorong evaluasi atas pelaksanaan UU ODOL. Dalam pernyataannya, Bupati menyatakan bahwa aturan apapun sebaiknya tidak boleh mengorbankan rakyat kecil, terutama mereka yang berperan penting dalam rantai distribusi pangan nasional (jateng.com, 2025).
Demo ODOL di Temanggung ini menjadi cermin bahwa kebijakan nasional haruslah dilandasi oleh dialog antara pemerintah dan masyarakat terdampak. Tanpa pendekatan sosial yang adil, aturan seketat apapun justru berpotensi menimbulkan gejolak dan memperkeruh stabilitas ekonomi daerah. Perlu keseimbangan antara kepentingan keselamatan infrastruktur dan keadilan ekonomi bagi sopir dan pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung logistik Indonesia.
Sumber:

