Muntilan, Sabtu (26/9/2026) — Pengajian yang diselenggarakan di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah Pucungrejo membahas tema “Iman dan Warisan”yang menghadirkan Ustazah Nasyitotul Jannah sebagai narasumber. Kajian tersebut mengajak jamaah untuk memahami ketentuan pembagian harta warisan dalam Islam sebagai bagian dari ajaran agama yang harus dilaksanakan dengan adil dan penuh tanggung jawab.
Dalam kajian tersebut, dijelaskan bahwa sistem warisan sebelum Islam berbeda dengan ketentuan setelah Islam datang. Pada masa jahiliah, perempuan dan anak-anak kerap tidak mendapatkan hak warisan karena dianggap tidak mampu berperang atau memberikan kontribusi dalam melindungi keluarga. Islam kemudian menetapkan bahwa laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas warisan sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 7, yang menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat.
Pembagian harta warisan dalam Islam tidak hanya didasarkan pada hubungan keluarga, tetapi juga memperhatikan ketentuan syariat, termasuk hubungan kekerabatan, pernikahan, dan sebab-sebab lain yang diakui dalam hukum waris Islam. Surah An-Nisa ayat 11–12 menjelaskan ketentuan bagian warisan bagi ahli waris tertentu. Besarnya bagian setiap ahli waris berbeda sesuai dengan keadaan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pembagian warisan perlu dilakukan dengan memahami aturan agama agar hak setiap ahli waris terpenuhi dan perselisihan dalam keluarga dapat dihindari.
Kajian ini juga mengingatkan jamaah agar berhati-hati dalam mengelola harta warisan, terutama ketika menyangkut hak perempuan dan anak yatim. Mengambil atau merampas harta anak yatim secara zalim merupakan perbuatan dosa besar. Selain itu, memberikan bagian warisan yang lebih besar kepada seseorang hanya karena dianggap memiliki kontribusi lebih banyak tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak ahli waris yang telah ditetapkan syariat. Apabila keluarga ingin memberikan penghargaan atau bantuan tambahan kepada anggota keluarga tertentu, hal tersebut perlu dilakukan dengan cara yang dibenarkan dan tidak melanggar hak ahli waris lainnya.
Melalui kajian “Iman dan Warisan (2)”, jamaah diajak memahami bahwa keimanan tidak hanya diwujudkan melalui ibadah, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap aturan Allah Swt. dalam kehidupan sehari-hari. Surah An-Nisa ayat 13–14 menegaskan bahwa menaati ketentuan Allah merupakan bagian dari ketaatan kepada-Nya, sedangkan melanggar batas-batas yang telah ditetapkan-Nya memiliki konsekuensi. Dengan memahami hukum waris secara benar, umat Islam diharapkan mampu menjaga amanah, memenuhi hak keluarga, serta membangun hubungan yang adil dan harmonis sesuai ajaran Islam.

