Bulan Ramadan sudah mencapai akhir, para Muslim yang memenuhi ketentuannya wajib membayar atau mengeluarkan zakat. Zakat yang dikeluarkan baik berupa zakat fitrah, mall, dan profesi. Agar kita mengetahui lebih dalam mengenai zakat dan siapa yang berhak untuk menerimanya, mari simak beberapa informasi berikut ini!
Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang bersifat wajib dikeluarkan bagi setiap muslim, dengan ketentuan mencapai syarat yang ditetapkan. Ini berkaitan dengan salah satu rukun Islam dan diberikan pada golongan yang berhak untuk menerimanya. Zakat sendiri berasal dari kata “zaka” yang artinya baik, suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dalam zakat mengandung harapan untuk mendapat berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Selanjutnya, zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, tetapi tidak berarti semua harta terkena kewajiban zakat. Berikut adalah syarat yang dikenakan zakat atas harta:
1. harta adalah barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
2. harta dimiliki penuh oleh pemiliknya
3. harta merupakan harta yang dapat berkembang
4. harta mencapai nisab sesuai jenis hartanya
5. pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi
Sementara itu, dalam QS. At-Taubah ayat 60 menjelaskan bahwa, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat, yaitu:
1. Fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang diakibatkan oleh masalah berat, contohnya sakit.
2. Miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
3. Riqab atau hamba sahaya yaitu budak atau orang yang diperbudak.
4. Gharim yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Berdasarkan delapan golongan tersebut, mereka memiliki hak untuk mendapat zakat. Setiap golongan tersebut mempunyai urgensi yang berbeda-beda pula, oleh karena itu mari kita menunaikan zakat yang wajib dilakukan oleh muslim yang mampu secara finansial.
Sumber: Tentang Zakat, Jenis Zakat dan Asnaf Penerima Zakat www.baznas.go.id
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat www.kabpasuruan.baznas.go.id

