(Disarikan dari Himpunan Putusan Majelis Tarjih, hlm. 282)
Pendahuluan
Salah satu pokok akidah dalam Islam adalah keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan nabi dan rasul terakhir. Persoalan ini penting dikaji karena menyangkut kemurnian iman seorang muslim. Majelis Tarjih memberikan putusan yang tegas mengenai hukum orang yang mengimani kenabian seseorang sesudah Nabi Muhammad SAW.
Dalil dari Al-Qur’an
Allah SWT berfirman bahwa Muhammad itu bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi ia adalah Rasul Allah dan penutup sekalian nabi (QS. Al-Ahzab: 40). Kata khātamun nabiyyīn menunjukkan bahwa kenabian telah ditutup dan disempurnakan pada diri Rasulullah SAW. Karena itu, siapa pun yang mengimani adanya nabi baru sesudah beliau harus diingatkan dengan ayat ini.
Dalil dari Hadits
Putusan ini diperkuat dengan beberapa hadits:
- Hadits riwayat Ibnu Mardawaihi dari Tsauban. Rasulullah SAW bersabda bahwa dalam umatnya akan ada para pendusta yang mengaku dirinya nabi, padahal beliau adalah penutup para nabi dan tidak ada nabi sesudahnya.
- Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Nabi mengumpamakan dirinya dan para nabi sebelumnya seperti seseorang yang membangun gedung dengan indah, kecuali ada satu batu bata yang belum terpasang di salah satu sudutnya. Orang-orang heran dan bertanya mengapa batu bata itu tidak dipasang. Beliau bersabda bahwa beliaulah batu bata itu dan penutup sekalian nabi.
Kesimpulan
Majelis Tarjih menegaskan bahwa masih banyak hadits lain yang secara jelas menyatakan tidak ada nabi sesudah Nabi Muhammad SAW. Maka, mengimani kenabian seseorang setelah beliau bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Umat Islam dituntut untuk menjaga akidah ini dan tetap waspada terhadap klaim kenabian yang muncul belakangan.
Renungan
Penutupan kenabian bukan berarti terputusnya petunjuk, sebab Al-Qur’an dan Sunnah tetap menjadi pedoman hidup sepanjang zaman. Tugas kita adalah memahami, mengamalkan, dan menyampaikannya dengan hikmah.

