Uncategorized

Membangun Ekonomi Berkah Melalui Moralitas Pasar Syariah

Kegiatan kajian Islam yang sarat akan ilmu dan pencerahan kembali diselenggarakan di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah Pucungrejo pada hari Sabtu, 31 Oktober 2026. Acara ini menghadirkan Ustadz Agus Miswanto sebagai pemateri utama yang mengupas tuntas tema penting mengenai etika dan nilai-nilai Islam dalam dunia perdagangan. Kajian ini menarik perhatian para jamaah yang ingin memahami bagaimana cara berniaga secara islami agar mendapatkan keberkahan dunia dan akhirat.


Dalam pemaparannya, Ustadz Agus Miswanto menjelaskan bahwa tiga dimensi fundamental dalam ekosistem syariah harus menjadi landasan utama setiap muslim dalam bertransaksi. Beliau menegaskan bahwa segala bentuk perdagangan harus bersih dari unsur yang dilarang agama, seperti perjudian, barang-barang najis, serta hal-hal yang tidak halal. Selain itu, konsep khiar atau hak pilih dalam jual beli serta menghindari praktik gharar (ketidakpastian atau cacat secara kuantitas) dan riba (keuntungan tambahan yang disyaratkan di awal) menjadi pilar penting agar transaksi sah dan diridhai Allah SWT.


Lebih lanjut, ditekankan pula bahwa setiap akad atau perjanjian yang dibuat dan dikerjakan antar sesama manusia wajib untuk dipenuhi dengan penuh tanggung jawab. Pemenuhan janji dan akad ini harus senantiasa dilandasi dengan kejujuran serta kesesuaian dengan syariat Islam. Segala bentuk interaksi sosial dan ekonomi antar sesama manusia ini dikenal sebagai muamalah, di mana jika dilakukan dengan benar, aktivitas perdagangan tersebut bernilai sebagai amal saleh yang mendatangkan pahala.


Aturan-aturan syariah ini tidak hanya berlaku bagi pedagang, tetapi wajib diterapkan oleh semua pihak, baik pengelola pasar maupun para pembeli. Ustadz Agus Miswanto juga mengingatkan bahaya praktik najasy, yaitu rekayasa pasar atau menciptakan permintaan palsu demi menaikkan harga barang secara tidak adil. Oleh karena itu, produk yang diperjualbelikan harus benar-benar memenuhi kriteria halal serta thayyib, yang berarti baik, suci, dan aman untuk dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.


Sebagai penutup, beliau menyampaikan sebuah hukum penting bahwa orang yang memperdagangkan barang haram memiliki status hukum yang sama dengan orang yang mengonsumsi atau meminumnya. Melalui kajian di Gedung Dakwah Muhammadiyah Pucungrejo ini, para peserta diajak untuk selalu memastikan bahwa barang yang diperjualbelikan serta cara bertransaksinya telah sesuai dengan aturan syariat Islam. Dengan menerapkan moralitas pasar syariah ini, diharapkan tercipta ekosistem ekonomi umat yang jujur, adil, dan penuh berkah.

Related posts
Uncategorized

Mengulas Keutamaan Menuntut Ilmu Dan Perjalanan Muhammadiyah

Ahad, 1 November 2026 – Kegiatan Pengajian Ahad Pagi kali ini mengangkat dua materi utama, yaitu…
Read more
Uncategorized

Kajian: Hukum Mengimani Kenabian Seseorang Setelah Nabi Muhammad SAW

(Disarikan dari Himpunan Putusan Majelis Tarjih, hlm. 282) Pendahuluan Salah satu pokok…
Read more
Uncategorized

Sedekah dalam Islam: Menumbuhkan Kepedulian dan Keikhlasan terhadap Sesama

MAGELANG — Kegiatan kajian keislaman yang dilaksanakan di Masjid Al Muqorrobien, Kauman, Kecamatan…
Read more
Newsletter
Become a Trendsetter

Daftarkan diri anda untuk menjadi member dan dapatkan pemberitahuan saat ada informasi terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *