Dunia pendidikan Indonesia sedang dihadapkan pada fenomena memprihatinkan, yaitu meningkatnya kasus guru yang diproses hukum bahkan dipenjara akibat tindakan disipliner terhadap siswa. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan guru, banyak yang merasa dilema antara keinginan untuk mendisiplinkan siswa dengan ketakutan akan jeratan hukum.
Salah satu contoh kasus yang menyita perhatian publik adalah kasus Ibu Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa karena mencubit siswanya yang kedapatan merokok di kelas. [1] Kasus ini viral dan memicu perdebatan di masyarakat. Banyak yang bersimpati pada Ibu Supriyani, menganggap tindakannya masih dalam batas wajar untuk mendisiplinkan siswa. Namun, di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa tindakan mencubit tetaplah bentuk kekerasan fisik yang tidak dibenarkan. [2] Kasus lain yang tak kalah viral adalah kasus seorang guru di SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menghukum siswanya melakukan squat jump 100 kali karena tidak mengerjakan tugas. Siswa tersebut kemudian meninggal dunia, dan guru tersebut pun diproses hukum. Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan tentang batasan tindakan disipliner yang diperbolehkan bagi guru.
Fenomena ini menunjukkan adanya disharmoni antara ekspektasi masyarakat terhadap peran guru dalam mendisiplinkan siswa dengan aturan hukum yang berlaku. Di satu sisi, masyarakat mengharapkan guru dapat membentuk karakter siswa dan menegakkan disiplin di sekolah. Di sisi lain, guru dibatasi oleh aturan hukum yang semakin ketat dalam hal penerapan hukuman fisik maupun verbal. Meningkatnya kasus guru yang dihukum akibat tindakan disipliner ini menimbulkan dampak negatif yang cukup serius. Guru menjadi takut untuk menegakkan disiplin, sehingga kenakalan siswa semakin merajalela. Hal ini tentu saja berdampak pada kualitas pendidikan dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa.
Untuk mengatasi permasalahan ini, dibutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang jelas tentang batasan tindakan disipliner yang diperbolehkan bagi guru, serta memberikan perlindungan hukum bagi guru yang bertindak sesuai aturan. Peningkatan kompetensi guru dalam menerapkan disiplin positif juga sangat diperlukan. Orang tua harus berperan aktif dalam mendidik anak di rumah, serta membangun komunikasi yang baik dengan guru dan sekolah. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat bertindak bijaksana dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan guru.

