BusinessNews

PPN Naik Jadi 12%, Rakyat menjerit!

Foto kenaikan PPN menjadi sebesar 12% pada 1 Januari 2025 oleh Suara.com

Pemerintah telah mengumumkan ketetapan mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari yang awalnya hanya 11% menjadi 12%. Ketetapan ini dimulai sejak 1 Januari 2025 yang akan datang, sejalan dengan UU No.7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekenomian yaitu Airlangga Hartarto bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN menjadi sebesar 12% pada 16 Desember 2024 saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi. Namun demikian, pajak PPN sebesar 12% tersebut tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau bahan pokok. Justru sebaliknya, bahan pokok akan diberi fasilitas yang optimal. Seperti beras, ikan, telur, daging, sayur, gula, susu, jasa pendidikan, tenaga kerja, kesehatan, angkutan umum, jasa asuransi, jasa keuangan, vaksin polio, dan pemakaian air.

Barang-barang tersebut merupakan barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat, maka akan diberikan fasilitas atau 0% pajak yang berarti bebas pajak. Masyarakat akan diberikan fasilitas berupa barang-barang tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak atas kenaikan PPN, kemudian pemerintah juga melakukan pemerian beberapa paket sebagai stimulasi ekonomi dalam rangka menjaga kesejahteraan masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi sebesar 12% tersebut mengarah pada barang mewah, sedangkan pada harga barang pokok dan layanan masyarakat tetap dikenai tarif lama tanpa kenaikan PPN sebesar 11%. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait kenaikan PPN sebesar 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkategorikan barang dan jasa mewah yang terkena kenaikan PPN sebesar 12% berupa barang dan jasa yang dikonsmusi oleh kelompok penduduk terkaya atau masyarakat yang berpengeluaran menengah ke atas. Yaitu beras premium, buah premium, daging premium seperti wagyu, ikan premium seperti tuna dan salmon, udang dan crustacea premium, jasa pendidikan premium yang mahal dan berstandar internasional, jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP, dan Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sampai 6.600 VA.

Hal ini memunculkan permasalahan baru buntut akibat kenaikan PPN sebesar 12% berupa ajakan boikot pada pemerintah di sosial media X. Boikot tersebut berupa ajakan masyarakat untuk mengerem konsumsi barang-barang dalam kategori yang dikenai tarif PPN. Hingga beberapa masyarakat pun kelabakan jika nantinya terjadi kenaikan harga tiket konser yang mereka minati. Protes masyarakat melalui seruan hidup hemat, petisi terbuka, hingga aksi boikot belanja pun tengah dilakukan atas kenaikan PPN sebesar 12%. Penyebabnya adalah meskipun kenaikan tarif hanya 1%, namun harga barang diperkirakan akan naik hingga 9%.

Related posts
BusinessFenomena

Bajaj Maxride Jogja, Dari Primadona Sosial Media Hingga Badai Regulasi Pemkot!

Bajaj Maxride di Jogja tengah menjadi tren hangat di media sosial sepanjang tahun 2025. Banyak warga…
Read more
News

Konser Denny Caknan di Lapangan Maron Temanggung: Semangat Warisan Rasa di Malam HUT ke-191

Konser Denny Caknan di Lapangan Maron, Temanggung, menjadi salah satu puncak perayaan Hari Jadi…
Read more
BusinessLifestylePolitics

Era Baru Purbaya: Thrifting Ilegal Diredam, Peluang Emas untuk Mode Lokal!

Fenomena thrifting atau jual beli pakaian bekas sempat menjadi tren yang sangat digemari di…
Read more
Newsletter
Become a Trendsetter

Daftarkan diri anda untuk menjadi member dan dapatkan pemberitahuan saat ada informasi terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *