Representasi perempuan dalam politik merupakan isu penting yang terus menjadi sorotan dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Kehadiran perempuan dalam lembaga legislatif tidak hanya mencerminkan prinsip kesetaraan gender, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan publik lebih responsif terhadap kebutuhan seluruh masyarakat. Meski begitu, capaian keterwakilan perempuan hingga kini masih menghadapi tantangan besar.
Pada level nasional, Pemilu 2024 mencatat peningkatan jumlah anggota DPR RI perempuan hingga 21,9% atau 127 kursi dari total 580. Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah pemilu Indonesia, meskipun masih jauh dari target kuota 30% yang diamanatkan Undang-Undang. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan, namun juga menegaskan bahwa masih ada jarak antara regulasi dan realitas.
Di tingkat daerah, situasi serupa juga terlihat. DPRD Provinsi Jawa Tengah misalnya, hanya dihuni 21 perempuan dari total 119 anggota legislatif, atau sekitar 17–18%. Persentase ini jauh di bawah angka ideal untuk menghadirkan massa kritis yang memungkinkan perempuan berpengaruh dalam pengambilan keputusan politik. Padahal, kuota calon legislatif perempuan di tingkat partai politik telah dipenuhi sesuai aturan.
Kesenjangan juga tampak di tingkat kabupaten. Di Jepara, keterwakilan perempuan di DPRD periode 2019–2024 hanya sekitar 14%, meskipun partai politik sudah memenuhi syarat pengajuan calon perempuan sebanyak 30%. Sementara itu di Kebumen, dari 41% calon perempuan yang diajukan, hanya 24% yang berhasil meraih kursi legislatif. Hal ini menegaskan bahwa meski perempuan diberi ruang untuk maju sebagai calon, jalan menuju keterpilihan masih dipenuhi hambatan, baik struktural, budaya politik, maupun sosial.
Temanggung menjadi contoh lain di mana partai politik telah mengajukan calon legislatif perempuan dalam jumlah signifikan, misalnya Partai Amanat Nasional (PAN) yang menempatkan 22 calon perempuan dari total 45 calon DPRD kabupaten. Namun, belum semua data menunjukkan bagaimana hasil keterpilihan mereka di parlemen daerah. Kasus ini memperlihatkan bahwa regulasi kuota memang dijalankan, tetapi keberhasilan keterpilihan perempuan tetap bergantung pada dukungan politik, kualitas kandidat, serta penerimaan masyarakat.
Dari fakta-fakta ini, dapat disimpulkan bahwa representasi perempuan dalam politik Indonesia memang mengalami perkembangan positif, tetapi masih terbatas. Regulasi yang ada perlu diiringi dengan upaya penguatan kapasitas politik perempuan, perubahan kultur partai, serta peran media dalam menghadirkan narasi yang lebih adil bagi politisi perempuan. Dengan demikian, politik di Indonesia akan semakin inklusif dan lebih mencerminkan kepentingan seluruh warga.
Sumber:
Hanya 21 Perempuan dari 119 Anggota DPRD Jateng 2024: Masihkah Politik Milik Laki-laki? ManadoPost.id
Keterwakilan Perempuan di DPR, dari Pemilu 1955 hingga Pileg 2024 Kompas.com
Kaum Perempuan Didorong Tingkatkan Perannya di Politik jatengprov.go.id

