NewsPolitics

Kelas BPJS Dihapus, Jadi Berapa Bayar Iuarannya?

Mulai Senin, 30 Juni 2025 yang akan datang sistem kelas rawat inap 1,2, dan 3 yang ada di rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) akan dihapus. Penghapusan kelas ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Sistem BPJS tanpa kelas akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait Perubahan Ketigas atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. KRIS nantinya akan menetapkan standar minimal pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Melalui skema ini diharpkan mampu mencerminkan sikap gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional antara yang miskin dan kaya. Seluruh kelas sosial akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara walaupun skema tarif iurannya berbeda.

Dengan begitu, Budi Gunadi akan menerapkan limit plafon layanan bagi orang kaya di BPJS Kesehatan. Ketika seseorang menginginkan layanan yang lebih berupa ruang rawat inap VIP harus melalui skema campuran asuransi dengan swasta yang terintegrasi dengan layanan asuransi BPJS Kesehatan. Sejalan dengan itu Menkes mewajibkan sejumlah 3.116 rumah sakit harus selesai menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS sebagai pengganti skema ke;as rawat 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025 mendatang.

Jadi, berapa besar iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan?

Hingga saat ini, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan masih menunggi regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan. Namun pihaknya patuh dan tunduk pada seluruh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai dengan Perpres Nomr 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanut tentang kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur dalam peraturan Menteri.

Menurutnya, iuran kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024, dan menegaskan sesuai dengan keputusan Presiden yang menyatakan tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan. Walaupun kedepannya terdapat penyesuaian iuran, aka nada sejumlah factor yang perlu dipertimbangkan dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Salah satunya, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN. Juga dalam merumuskan besaran iuran yang mendatang akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam diskusi public. Selagi belum ada perubahan, maka akan tetap diberlakukan nominal iuran yang mengacu pada Perpres yang berlaku.

Peserta mandiri atau khusus segmen pekerja bukan penerima upah atau PBPU, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Perubahan ini tentunya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, sesuai dengan hasil analisis di media sosial Instagram yang banyak mengeluhkan perubahan terkait kebijakan ini. Salah satunya arah perubahan kebijakan ini yang menjunjung gotong royong atau kesetaraan, justru menurut masyarakat ini dianggap sebagai ketidakadilan. Bagi masyarakat yang membayarkan iuran BPJS kelas 1 tetapi justru mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan masyarakat lainnya. Tidak hanya itu, masyarakat pun mengeluhkan kebijakan ini terkait penghapusan tingkatan BPJS. Alih-alih menghapuskan tingkatan BPJS, justru lebih baik meningkatkan kualitas pelayanannya yang kurang memuaskan.

Walaupun begitu, tetap saja kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah agar memastikan setiap warga mendapatkan akses yang sama pada layanan kesehatan, terlepas dari status ekonomi yang melekat. Hilangnya kelas BPJS dan digantikan KRIS diharpkan mengurangi hambatan akses layanan kesehatan. Terfokus pada perbedaan kelas yang kerap menimbulkan kesenjangan kualitas perawatan yang didapatkan oleh pasien dengan latar belakang ekonomi yang beragam.

Sumber: Kelas 1,2,3 Dihapus, Berapa Iuran BPJS Kesehatan per 20 Maret 2025? www.cnbcindonesia.com

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya? www.kompas.com

BPJS Tanpa Kelas, Menjaga Kesetaraan atau Mengorbankan Kualitas? www.kompasiana.com

Related posts
News

Konser Denny Caknan di Lapangan Maron Temanggung: Semangat Warisan Rasa di Malam HUT ke-191

Konser Denny Caknan di Lapangan Maron, Temanggung, menjadi salah satu puncak perayaan Hari Jadi…
Read more
BusinessLifestylePolitics

Era Baru Purbaya: Thrifting Ilegal Diredam, Peluang Emas untuk Mode Lokal!

Fenomena thrifting atau jual beli pakaian bekas sempat menjadi tren yang sangat digemari di…
Read more
BusinessFenomenaNews

Drama Besar di DC Berbah: Ratusan Ribu Paket Nyangkut, Konsumen Mengeluh Kerugian dan Kekecewaan Meluas!

Keterlambatan pengiriman paket di Distribution Center (DC) Berbah, Sleman yang terjadi pada bulan…
Read more
Newsletter
Become a Trendsetter

Daftarkan diri anda untuk menjadi member dan dapatkan pemberitahuan saat ada informasi terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *